Tinjauan Yuridis Hukum Perlindungan Anak Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia
Abstract
Perkembangan pidana denda sebagai sanksi yang modern dan humanistis telah mendapatkan perhatian dunia, disebabkan penggunaan sanksi penjara mulai mencapai titik jenuh. Karena tidak mengurangi kejahatan, bahkan kejahatan semakin bertambah. Sementara penggunaan pemidanaan dengan pendekatan pembalasan melalui sstem penjara tidak memberikan solusi yang memuaskan. Pidanan denda atau penjara mendapatkan perhatian untuk yang semakin menarik untuk diteliti, ditelaah, guna pencapaian tujuan pemidanaan pada masyarakat modern. Dalam konteks perlindungan terhadap anak, terutama sanksi kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, sangat menarik untuk dibahas dewasa ini. Pengebirian kimia itu sendiri berfungsi sebagai metode sterilisasi, mengurangi libido seksual pelaku dan pengobatan untuk kondisi medis tertentu serta tujuan yang ingin dicapai yaitu retribution, deterrence, (pencegahan), incapacitation (ketidakmampuan), rehabilitation (rehabilitasi). Pakar kriminolog berpendapat jika tujuan dimaksud tidak dicapai secara keseluruhan, maka masih dianggap lebih baik daripada memberlakukan hukum penjara. Dalam tinjauan yuridisnya, setelah mengalami berbagai perubahan dari tahun ketahun, lahirlah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dimana untuk perlindungan terhadap anak terdapat pasal 81, 82 serta pasal 81A yang memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak yakni hukuman mati, penjara seumur hidup maksimal 20 tahun penjara. Peratuaran ini juga mengatur tiga sanksi yaitu tindakan kebiri kimia, pengumuman identitas ke public serta pemasangan alat deteksi elektronik. Langkah pemerintah dalam kebijakannya membuat peraturan tentang perlindungan anak ini, perlu diapresiasi sebagai upaya membangun sistem hukum nasional Indonesia kearah yang lebih baik. Upaya ini merupakan usaha untuk menjamin perlindungan hukum kepada setiap warga Negara tak terkecuali anak. Anak adalah asset bangsa, oleh karena itu kesejahteraan terhadap anak harus ditingkatkan.
Kata Kunci : kejahatan seksual, perlindungan anak, kebiri kimia
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.59017/setara.v4i1.411
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Copyright © Universitas Bung Karno SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.