PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN BIAYA PERKARA AKIBAT PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Muhammad Hafidz

Abstract


Umumnya dalam setiap hukum acara di pengadilan, diatur mengenai biaya perkara termasuk di pengadilan hubungan industrial. Dalam proses beracaranya, pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara, apabila nilai gugatannya dibawah seratus lima puluh juta rupiah. Sedangkan sebaliknya, apabila gugatannya bernilai sama atau lebih besar, maka biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah berdasarkan amar putusan hakim. Permasalahan yang timbul kemudian, kepada siapa pengadilan memerintahkan pihak yang kalah untuk melakukan pembayaran biaya perkara sesuai dengan putusan hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dan penelitian hukum yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur beracara di pengadilan hubungan industrial, haruslah memenuhi syarat formil dalam pengajuan gugatan yakni membayar panjar biaya perkara. Pihak penggugat berkewajiban membayar terlebih dahulu, biaya perkara sejumlah yang telah ditetapkan oleh pengadilan sebagai panjar (voorschot). Tidak dilaksanakan seluruhnya amar putusan atau penetapan pengadilan sepanjang pengembalian pembayaran biaya perkara dari pihak yang kalah adalah karena dari ketidakjelasan rumusan dalam frasa pada salah satu amar putusan dan penetapan sepanjang penghukuman biaya perkara, sehingga kepada siapa pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara.

Keywords


Biaya Perkara, Pengadilan Hubungan Industrial

References


Buku-Buku

CST Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1980.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia, 2013.

Purwaji, Agus dkk, Pengantar Akuntansi 1 Edisi 2, Jakarta: Salemba Empat, 2016.

Jurnal

D Yusri, A Sani, K Sakdiah, Pelatihan Pelayanan Perkara Prodeo dalam Perspektif Hukum Islam, Jurnal ABDIMASA Pengabdian Masyarakat, Vol. 3, No. 1, Juni, 2020.

Lisfe Berutu, Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Dengan e-Court, Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, Vol. 5, No. 1, Oktober, 2020.

Muhammad Anis, Pengungkapan Keuangan Perkara secara Memadai dalam Laporan Keuangan Satuan Kerja Peradilan, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 2, No. 2, Desember, 2013.

NF Shoffa, L Kushidayati, Analisis Daluarsa Sisa Panjar Biaya Perkara Perspektif Hukum Positif dan Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Pengadilan Agama Kendal), Jurnal ICCoLaSS, Vol. 2, No. 1, Juni, 2022.

Internet

“Kamus Besar Bahasa Indonesia Online”, http://kbbi.web.id/panjar, diakses tanggal 25 Januari 2023.

“Membayar Panjar Biaya Perkara Semudah Update Status”, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/1771-membayar-panjar-biaya-perkara-semudah-update-status-angel-f-kresna, diakses tanggal 25 Januari 2023.

“Siapa Yang Membayar Biaya Perkara Jika Gugatan Dikabulkan Sebagian”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/siapa-yang-membayar-biaya-perkara-jika-gugatan-dikabulkan-sebagian-lt590a832027619, diakses tanggal 13-01-2023.




DOI: http://dx.doi.org/10.59017/setara.v3i2.377

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Online ISSN (e-ISSN) : 2963-1297
Printed ISSN (p-ISSN) : 2655-2264


SETARA has been Indexed By :
 
Google Scholar  Garuda



Flag Counter

 

Copyright © Universitas Bung Karno SETARA : Jurnal Ilmu Hukum

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.