ANALISIS YURIDIS TERHADAP GUGATAN OBSCUUR LIBEL DALAM SENGKETA BPJS

Dudung Abdul Azis, Ayu Novita Sari

Abstract


Gugatan obscuur libel adalah gugatan kabur atau gugatan  yang tidak jelas. Gugatan Kabur (obscuur libel) adalah di dalam gugatannya  terdapat unsur-unsur ketidakjelasan, kabur, sehingga gugatannya tidak dapat  diterima atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Seperti pada  kasus yang mengajukan  tuntutannya Penggugat menyertakan dan menekankan klausula di dalam  Perjanjian Kerjasama karena memang hanya Perjanjian Kerja sama tersebutlah  yang dapat mengakomodir hak dan kewajiban Para Pihak. Dengan demikian,  pada faktanya Penggugat bingung dan tidak konsisten dalam mengajukan  guatan perkara a quo apakah perbuatan melawan hukum ataukah wanprestasi.  Pokok permasalahan penelitian ini (1) Apakah yang menjadi faktor penyebab  gugatan obcsuur libel? (2) Apa saja ketentuan di dalam sengketa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  Kesehatan Republik Indonesia ? Dalam  penelitian ini Penulis menggunakan penelitian yuridis normatif. Analisis,  faktor penyebab gugatan obcsuur libel gugatan Penggugat mencampuradukkan wanprestasi  dengan perbuatan melawan hukum dalam satu gugatan tentu akan  menimbulkan kerancuan atau ketidakjelasan atas kemauan Pengguat dalam  gugatannya. Dalam gugatannya yang dimaksud kerugian yang menjadi dasar  perhitungan tuntutan (petitum) Penggugat tidak dapat dipertimbangkan dan  mengakibatkan gugatan penggugat rancu dan kabur (obscuur libel) apakah  gugatan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi.

Kata Kunci : Gugatan pencemaran nama baikBPJS.


References


Pustaka1Subekti,Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa., Jakarta, 2003, hlm.17

Gatot Supramono, Hukum Pembuktian di Peradilan Agama, Alumni, Bandung, 1993, hlm.16

M Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016, hlm.48

John Z Loudoe, Beberapa Aspek Hukum Material Dan Hukum Acara Dalam Praktek, PT Bina Aksara, Jakarta, 1981, hlm. 164-166

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2011, hlm. 5

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2002, hlm.58

M Yahya Harahap, Op Cit., hlm.817

Gugatan Wanprestasi Dalam Kajian Hukum Acara Perdata di Indonesia, Volume 10 Nomor 2, April 2019, hlm. 9

Ahmad Nizar Shihab, BPJS Jalan Panjang Mewujudkan Sistem Jaminan Sosial Nasional, Bab III, Cet. I; Cinta Indonesia, Depok, 2013, hlm. 44.

Jimly Asshiddiqie, Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Bab I, Cet. II, Sinar Grafika, Jakarta, 201




DOI: http://dx.doi.org/10.61802/if.v1i1%20Juni.240

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Online ISSN (e-ISSN) : 2963-346X


IUS FACTI
has been Indexed By :
 
Google Scholar  Garuda



Flag Counter 

Copyright © Universitas Bung Karno IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.