ANALISIS YURIDIS EKSEKUSI PENGADILAN ATAS SITA JAMINAN BARANG HASIL TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU)

Andri Andri, Hartana Hartana, Puguh Aji Hari Setiawan

Abstract


Penyitaan dan sita jaminan (conservatoir beslaag) sering disebut dalam penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk mengembalikan hasil tindak pidana kepada negara untuk kepentingan masyarakat. Tujuan dari penelitian ini, adalah (1) untuk mengetahui dan menganalisis eksekusi putusan pengadilan terhadap sita jamin barang hasil tidak pidana pencucian uang. (2) Untuk menganalisis dan mengidentifikasi hasil analisis putusan mahkamah agung terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam metode penelitian ini yakni jenis penelitian normatif. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, serta bahan hukum sekunder. Adapun hasil penelitian yang diperoleh yaitu (1) eksekusi sita jaminan dari kasus tindak pidana pencucian uang, seharusnya putusan yang telah diputuskan majelis hakim mengacu pada pendekatan UNCAC (mengusut uang hasil tindak pidananya saja atau olahan dari tindak pidana itu). (2) Ditinjau dari Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai dengan ketentuan hukum-hukum yang berlaku di Indonesia Putusan Mahkamah Agung No.1208K/Pid.Sus/2018, Terpidana, telah memenuhi unsur tindak pidana asal penipuan dan melakukan TPPU.


Keywords


Eksekusi Pengadilan, Sita Jaminan Barang, Tindak Pidana Pencucian Uang

Full Text:

PDF

References


Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2012).

Bima Priya Santosa, dkk., Lembaga Pengelola Aset Tindak Pidana, (Jakarta: Paradigma Public Policy Institute, 2010)

Bodenheimer dalam Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2006. Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang

Pressindo, Yogyakarta, 2010, hlm.59.

Indonesia, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, UU

No. 8 Tahun 2010, LN No.122 Tahun 2010.

Muh. Afdal Yanuar, Tindak Pidana Pencucian Uang dan Perampasan Aset, (Malang: Setara Press,

.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2006.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000)

Soeryono Soekarto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta, UI Press, 1984).

Sudargo Gautama, Hukum Merek Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993).

Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. (Yogyakarta: Liberty. 2007).

Tb. Irman, Praktik Pencucian Uang dalam Teori dan Fakta, (Bandung: MQS Publishing, 2007. Yenti Ganarsih, Kriminalisasi Pencucian Uang (Money laundering), (Jakarta: Program

Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003)

Yenti Garnasih, Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahannya di Indonesia,

(Jakarta: Rajawali Pers, 2017)

Yenti Garnasih, Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahannya di Indonesia,

(Jakarta: Rajawali Pers, 2017)

Yunus Husein dan Roberts K, Tipologi dan Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang,

(Jakarta: Rajawali Pers, 2023)

Yunus Husein dan Roberts K, Tipologi dan Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang,

(Jakarta: Rajawali Pers, 2023).




DOI: http://dx.doi.org/10.59017/setara.v5i1.508

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Online ISSN (e-ISSN) : 2963-1297
Printed ISSN (p-ISSN) : 2655-2264


SETARA has been Indexed By :
 
Google Scholar  Garuda



Flag Counter

 

Copyright © Universitas Bung Karno SETARA : Jurnal Ilmu Hukum

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.