PEMBUKTIAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PERKOSAAN PEREMPUAN DENGAN KEKERASAN DAN ANCAMAN

Juri Frasiska, Didik Suhariyanto, Puguh Aji Hari Setiawan

Abstract


Abstract

 

The crime of rape with violence and threats requires valid evidence to prove it, at least two valid pieces of evidence to form a judge's conviction. If the evidence is lacking, then it can be done by making a Visum et Repertum. The problems discussed in this study are how the judge proves the crime of rape with violence and threats and how justice is enforced by the judge in proving the crime of rape with violence and threats. The research method used is normative juridical legal research and empirical juridical research. The results showed that the Banjarmasin High Court judge in Decision Number 42/PID/2017/PT.BJM had ruled out very important evidence from the case, so that the conclusion drawn was that there was no evidence of the crime of rape. The strength of the visum et repertum proof in the crime of rape is at the investigation level, the strength of the visum et repertum proof is one of the pieces of evidence that can corroborate or prove that a crime of rape has occurred. Judges must examine progressively the evidence for elements of violence and threats of violence which are no longer only interpreted as violence or threats of physical violence, or injuries suffered by victims. Judges must be able to provide the fairest decision for victims.

 

Keywords: judge's evidence, women's rape, violence and threats.

 

 

Abstrak

 

Tindak pidana perkosaan dengan kekerasan dan ancaman memerlukan alat bukti sah dalam pembuktiannya, minimal dua alat bukti yang sah dalam membentuk keyakinan hakim. Jika alat buktinya kurang, maka dapat dilakukan dengan membuat Visum et Repertum. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pembuktian hakim dalam tindak pidana perkosaan dengan kekerasan dan ancaman dan bagaimana penegakan keadilan oleh hakim dalam pembuktian terhadap tindak pidana perkosaan perempuan dengan kekerasan dan ancaman. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dan penelitian hukum yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin dalam Putusan Nomor 42/PID/2017/PT.BJM telah mengenyampingkan bukti yang sangat penting dari kasus tersebut, sehingga kesimpulan yang diambil adalah tidak terbuktinya tindak pidana tindak pidana perkosaan. Kekuatan pembuktian visum et  repertum dalam  tindak  pidana  perkosaan adalah pada  tingkat  penyidikan,  kekuatan  pembuktian Visum  et  Repertum merupakan salah  satu  alat bukti  yang  menguatkan  atau  dapat  memfaktakan  bahwa  telah  terjadi  tindak pidana perkosaan. Hakim harus mengkaji secara progresif pembuktian unsur kekerasan dan ancaman kekerasan yang tidak lagi hanya dimaknai sebagai kekerasan atau ancaman kekerasan fisik, ataupun luka yang dialami oleh korban hakim harus mampu memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi korban.

 

Kata Kunci: Pembuktian Hakim, Perkosaan Perempuan, Kekerasan dan Ancaman.

Keywords


Pembuktian Hakim, Perkosaan Perempuan, Kekerasan dan Ancaman.



DOI: http://dx.doi.org/10.59017/setara.v3i2.351

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Online ISSN (e-ISSN) : 2963-1297
Printed ISSN (p-ISSN) : 2655-2264


SETARA has been Indexed By :
 
Google Scholar  Garuda



Flag Counter

 

Copyright © Universitas Bung Karno SETARA : Jurnal Ilmu Hukum

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.