MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM PROGRAM PENJAMINAN POLIS UNTUK MELINDUNGI PEMEGANG POLIS ASURANSI

Boas Parlindungan Panjaitan, Ismail Ismail, Dewi Iryani

Abstract


Industri asuransi geger karena kasus gagal bayar dan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada tahun 2018. Kasus gagal bayar dan pelanggaran tata kelola juga terjadi di perusahaan asuransi tertentu. Otoritas Jasa Keuangan akan mengenakan sanksi kepada perusahaan asuransi gagal bayar antara lain: peringatan tertulis, mencabut izin usaha sampai dengan pemailitan.

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum program penjaminan polis dapat memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang polis pada saat perusahaan asuransi mengalami gagal bayar, likuidasi sampai dengan pailit. Dalam penelitian ini, digunakan metode penelitian yuridis normatif (normative legal research) yang bersifat deskriptif dan kualitatif. Fokus penelitian ini adalah hukum positif, yakni hukum yang berlaku terkait dengan penerapan kepastian hukum terhadap perlindungan hak pemegang polis asurasi.

Hasil penelitian yang diperoleh yakni: (1) Otoritas Jasa Keuangan telah mengenakan sanksi kepada perusahaan asuransi gagal bayar; (2) Saat Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi bahkan sampai pemailitan bahwa tidak ada jaminan perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi; (3) Lemahnya sistem hukum yang melindungi pemegang polis asuransi menyebabkan perlu segera diwujudkan kepastian hukum penjaminan polis. Seyogianya kepastian hukum penjaminan polis sudah diwujudkan selambat-lambatnya pada bulan Oktober 2017 sesuai dengan amanat Pasal 53 UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.




DOI: http://dx.doi.org/10.59017/setara.v3i1.307

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Online ISSN (e-ISSN) : 2963-1297
Printed ISSN (p-ISSN) : 2655-2264


SETARA has been Indexed By :
 
Google Scholar  Garuda



Flag Counter

 

Copyright © Universitas Bung Karno SETARA : Jurnal Ilmu Hukum

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.