PENANGGULANGAN PENYEBARAN PROPAGANDA PAHAM RADIKAL TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA

Adi Iksan Bureni, Ismail Ismail, Dewi Iryani

Abstract


Abstrak

Teroris telah merasuk ke dalam lini kehidupan masyarakat seperti virus, terorisme telah menyebar selama puluhan tahun ke berbagai kalangan di Tanah Air. Jika sebelumnya, penyebarannya memanfaatkan lembaga pendidikan dan tempat ibadah, kini kehadiran media sosial semakin memudahkan penularan virus radikalisme. Paham radikalisme ditanamkan oleh kelompok terorisme melalui kegiatan propaganda yang dilakukan secara tertutup dan sistematis, sehingga sulit bagi aparat keamanan mendeteksi dan mencegah penyebarannya. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu mengenai bagaimana penanggulangan penyebaran propaganda paham radikal yang di lakukan melalui media sosial. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis penanggulangan penyebaran propaganda paham radikal yang di lakukan melalui media sosial. Metode Penelitian yang digunakan, adalah penelitian yuridis normatif. Peraturan perundang-undangan dan berbagai macam literatur merupakan bahan yang dipakai untuk melakukan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penanggulangan penyebaran propaganda paham radikal yang di lakukan melalui media sosial di Indonesia saat ini difokuskan pada penegakan hukum represif. Penegakan hukum yang dilakukan terhadap pelaku penyebaran propaganda paham radikal melalui media sosial adalah pelaku yang benar-benar telah melakukan tindak pidana terorisme. Densus 88 Anti Teror tidak dapat melakukan penegakan hukum secara efektif terhadap pelaku radikalisme yang belum melakukan tindak pidana terorisme. Sedangkan melalui sarana non penal penanggulangan terorisme dimulai dengan adanya patroli siber baik yang dilakukan BNPT ataupun melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bekerjasama dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan take down terhadap konten propaganda paham radikal di media sosial.

 

Kata Kunci: Propaganda, Radikal, Terorisme.


Keywords


Propaganda, Radikal, Terorisme

References


Buku

Obsatar Sinaga, Prayitno Ramelan., Ian Montratama, Terorisme Kanan Indonesia, Dinamika dan Penanggulangannya, (Jakarta: Elex Media komputindo, 2018)

Agus Surya Bakti, Deradikalisasi Dunia Maya :Mencegah Simbiosis Terorisme dan Media, Jakarta: Daulat Press, 2016.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Ahmad, Dualisme Penelitian Normatif dan Hukum empiris, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 2008).

Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Ahab, Radikalisme :Pengertian, Sejarah, ciri,Kelebihan dan Kekurangan. Ilmu Dasar, 2015.

Petrus Reinhard Golose, Invasi Terorisme ke Cyberspace (Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, 2015).

Francisco Galamas, "Terrorism in Indonesia: An Overview", Research Papers 4 (2015).

Benedicta Dian Ariska Candra Sari, "Media Literasi dalam Kontra Propaganda Radikalisme dan Terorisme melalui Media Internet", Peperangan Asimetrik 3.1 (2017).

Bill Gertz, "New Al Qaeda Group Produces Recruitment Material for Americans, Westerners"‚ The Washington Free Beacon, 2014.

Undang-Undang

Undang-undang Dasar Negara Indonesia 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Jurnal

DAUFF, Yuda Leonardo; DIKE, I Gusti Agung Ayu. Perkembangan Pengaturan Paham Radikal Terorisme Di Indonesia. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 5, p. 1-15, aug. 2019.

Andi Widiatno, Tinjauan Yuridis Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Dalam Menyebarkan Propaganda Melalui Media Sosial, Vol. 1 No. 1 (2018).

Santi Dwi Putri dan Fendy Eko Wahyudi‚ "Cyber Terrorism: Strategi Propaganda dan Rekrutmen ISIS di Internet dan Dampaknya bagi Indonesia Tahun 2014-2019", Journal of International Relations 5.4 (2019): 827-833.

Nesa Wilda Musfia, Tri Cahyo Utomo, dan Fendy Eko Wahyudi. "Peran Perempuan dalam Jaringan Terorisme ISIS di Indonesia", Journal of International Relations 3.4 (2017): 174-180.

Rendy Adiwilaga & Agus Kurniawan, Strategi Pemerintah Daerah Terkait Pencegahan Paham Radikalisme Agama Di Kabupaten Bandung, Jurnal JISIPOL Ilmu Pemerintahan Universitas Bale Bandung.

Kurniawan Tri Wibowo, dkk, "Penanggulangan Penyebaran Radikalisme Melalui Media Sosial Dalam Hukum Pidana Indonesia."

Internet

https://news.detik.com/berita/d-5510905/ledakan-di-depan-gereja-katedral-makassar-diduga-bom-bunuh-diri. 28 Maret 2021.

https://www.bbc.com/indonesia/dunia-54022135

https://www.ruangobrol.id/2019/07/11/fenomena/indonesia/wni-simpatisan-isiskembali-tanggung-jawab-siapa/




DOI: http://dx.doi.org/10.59017/setara.v3i1.249

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Online ISSN (e-ISSN) : 2963-1297
Printed ISSN (p-ISSN) : 2655-2264


SETARA has been Indexed By :
 
Google Scholar  Garuda



Flag Counter

 

Copyright © Universitas Bung Karno SETARA : Jurnal Ilmu Hukum

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.