KONSTRUKSI PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG

Ismail Ismail

Abstract


Tujuan Penelitian ini untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban Kepala Daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, dengan menggunakan bahan hukum primer yang meliputi Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007. Bahan hukum sekunder yang meliputi buku-buku yang terkait dengan pertanggungjawaban Kepala Daerah di Indonesia, serta bahan hukum tersier. Hasil penelitian yang diperoleh adalah,Pertanggungjawaban Kepala Daerah pada prinsipnya berpedoman kepada norma hukum yang terdapat pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pertanggungjawaban tersebut berpedoman pada Asas Desentralisasi, Asas Dekonsentrasi dan Asas Tugas Pembantuan. Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.  

Kata Kunci: Konstruksi, Pertanggungjawaban, Kepala Daerah. 


References


Buku

Syafrudin, Ateng. Hubungan Kepala Daerah Dan DPRD, Bahan Kuliah Program Pasca Sarjana Unpad Bandung, 2005.

Dennis F. Thompson, Political Ethics and public office,terjemahkan Yayasan Obor Indonesia (2005) President and Fellows of Harvard College, 1993.

Grote. JJ Von Schmid, Denkers Over Staat en Recht (van Plato tot Kant), diterjemahkan oleh R. Wiratno, et al., Ahli-ahli Pikir Besar tentang Negara dan Hukum (dari Plato sampai Kant), Jakarta:Pembangunan, 1988.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif,Bayumedia Publishing, Malang, 2010.

Jimly Asshiddiqie, Gagasan Kedaulatan Dalam Konstitusi dan Pelaksannya di Indonesia, Ikhtiar Baru, Jakarta, 1994.

Max Boli Sabon, Ilmu Negara, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1994.

Soehino, Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta, 1998.

Sri Soemantri, Tentang Lembaga-lembaga negara, Alumni, Bandung, 1993.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Ilmu Negara dan Politik, Eresco, JakartaBandung, 1981.

Perundang-Undangan

Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.

Media

http://www.ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/.../3792, diunduh pada Tanggal 24 April 2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.59017/setara.v1i1.225

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Online ISSN (e-ISSN) : 2963-1297
Printed ISSN (p-ISSN) : 2655-2264


SETARA has been Indexed By :
 
Google Scholar  Garuda



Flag Counter

 

Copyright © Universitas Bung Karno SETARA : Jurnal Ilmu Hukum

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.